06 Agustus 2023

KLIPPING : Keputusan MK Menolak Uji Materi UU Pers Harus segera Disosialisasikan kepada Masyarakat

 sumber : bandungbergerak.id


Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini disyukuri Dewan Pers.

Penulis Iman Herdiana1 September 2022

BandungBergerak.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Pers yang diajukan sejumlah pihak yang mengaku berprofesi wartawan, perlu diapresiasi. Keputusan MK ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Menurut saya, keputusan MK ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi kebingungan dalam menghadapi tindakan oknum yang mengaku wartawan namun tidak tunduk kepada UU Pers 40 tahun 1999 dan kode etik yang disahkan Dewan Pers yang dilantik presiden,” kata Nursyawal, dosen jurnalistik dan penyiaran Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, saat dihubungi BandungBergerak.id, yang dikutip Kamis (1/9/2022).

Sebagai ahli pers bersertifikat Dewan Pers, Nursyawal mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi perlu diapresiasi karena tiga hal. Pertama, putusan ini memperkuat posisi Dewan Pers dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia, dengan payung hukum Undang Undang Pers. Sementara lembaga sejenis yang namanya sama seperti Dewan Pers Indonesia, adalah tidak sah.

Kedua, kata Nursyawal, Dewan Pers yang dilantik presiden juga sah, termasuk seluruh keputusan dan pendapat-pendapat hukumnya. Ketiga, posisi sebagai lembaga satu-satunya yang berfungsi sebagai penerbit sertifikasi kompetensi wartawan juga dikuatkan.

“Sebab saat ini ada banyak pihak yang menerbitkan sertifikat kompetensi wartawan, bahkan ada di antaranya adalah lembaga pemerintah bernama BNSP,” kata Nursyawal.

Sehingga mulai saat ini, organisasi di luar Dewan Pers serta sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga di luar Dewan Pers sendiri, adalah abal-abal.

“Keberadaan Dewan Pers sebagai satu-satunya organisasi pelaksana Undang Undang Pers berbeda dengan monopoli organisasi wartawan di zaman Orde Baru,” tambah Nursyawal. 

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Per

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlangsung (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers ini. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua .............

selengkapnya baca di link ini .. bandungbergerak.id

02 Agustus 2023

KLIPPING : Kontroversi Perpres Publishers Rights, untuk Kepentingan Pers atau Ada Maksud Lain?

Sumber :  bandungbergerak.id

Merancang regulasi di zaman demokrasi harus terbuka. Berbeda dengan di masa Orde Baru yang serba ditutup-tutupi.

Penulis : Iman Herdiana 

1 Agustus 2023

BandungBergerak.id - Presiden Joko Widodo mendapat desakan dari organisasi media dan jurnalis agar mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas (Perpres Publishers Right). Perpres ini memicu kontroversi karena diduga mengandung poin-poin yang belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masysrakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung Nursyawal mengatakan, draft Perpres Publishers Right seharusnya dibuka ke publik. Kontroversi mengenai Perpres Publishers Right saat ini sangat tidak produktif karena idak ada draft rancangan perpres yang diakui sebagai draft perpres yang dapat dibaca publik.

“Jadi, saat ini kita hingar bingar mengomentari komentar dan opini yang dasarnya tidak valid juga. Hingar bingar yang tidak jelas. Seharusnya jajaran Kominfo yang baru dilantik, segera membuka draft itu. Bukankah jajaran baru Kominfo berasal dari kelompok sipil yang prodemokrasi? Sudah saatnya cara-cara pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat sesuai norma yang ada,” kata Nursyawal, saat dihubungi BandungBergerak.id, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Senin (24/7/2023), hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

Nursyawal yang juga Ketua Forum Diskusi Dosen Stikom Bandung Sakola Nusa sekaligus Majelis Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengingatakan, pembuatan regulasi di zaman demokrasi saat ini berbeda dengan di masa Orde Baru. Pada masa Suharto berkuasa, peraturan dibuat di ruang-ruang tertutup agar titipan agenda yang disembunyikan dengan mulus masuk ke dalam perundang-undangan.

Nursyawal menegaskan, urusan pers adalah urusan yang menjadi hak azasi warga negara dan dilindungi konstitusi. Maka dari itu, peraturan yang mengurusi pers harus tunduk dalam bingkai konstitusi. Tidak boleh ada kepentingan lain yang bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, Perpres Publishers Right harus memiliki ruh bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat dan lengkap, agar bermanfaat untuk membangun pendapat secara mandiri. Dengan demikian negara menjadi semakin cerdas dan sehat. “Perpres bukan alat untuk menghidupkan kembali sensor oleh lembaga tertentu atau quasi negara,” tandas Nursyawal.

Desakan dari Organisasi Pers

Sejumlah organisasi meda dan jurnalis yang meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak buru-buru mengesahkan Perpres Publishers Right terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA). Mereka menyatakan, substansi Perpres seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

........... selengkapnya baca di link ini bandungbergerak.id ..............

Editor: Ahmad Fikri

KLIPPING : Dosen Stikom Bandung Kritik ASO Ada Kepentingan Bisnis

sumber: tekno.tempo.co

Kelompok Diskusi Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung mengkritik penutupan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO). Dosen Jurnalistik dan Penyiaran Stikom Bandung, Nursyawal menilai proyek ASO hanya upaya menyembunyikan aksi privatisasi ruang publik dengan jargon pelayanan penyiaran yang lebih bermutu.

“Karena pada kenyataannya, tidak akan ada peningkatan mutu dalam penyiaran televisi swasta di Indonesia, kualitas isi siarannya masih akan sama seperti sebelum ASO,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat 1 April 2022.

Alih-alih akan mendapatkan gambar dan suara yang jernih, menurut Nursyawal, publik selama ini tidak mendapat pelayanan prima dari isi siaran televisi. Dia merujuk pada hasil survei indeks kualitas program televisi yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia setiap tahun.

Nursyawal mengatakan, proyek ASO yang dipaksakan melalui UU Cipta Kerja itu juga berpeluang melanggar hak konstitusi warga untuk memperoleh informasi. Pemerintah berencana mematikan siaran televisi analog untuk beralih ke siaran televisi digital di 116 kabupaten dan kota di Indonesia secara bertahap per 30 April 2022.

Akibatnya warga tidak bisa lagi menangkap siaran televisi dengan cara biasa. Pemerintah akan menyiapkan hampir 7 juta perangkat tambahan Set Top Box (STB) gratis untuk masyarakat tidak mampu di wilayah-wilayah yang mulai diberlakukan ASO. Harga STB di pasaran beragam Rp 200-800 ribu.

“Namun sampai saat ini tidak ada laporan yang sahih dari pemerintah daerah ataupun swasta yang diberi tugas untuk menyebarkan STB gratis tersebut,” katanya.

Begitu juga dengan klaim pemerintah bahwa ASO akan menciptakan banyak lapangan kerja. Sebelumnya pada sebuah diskusi daring pada 9 Juni 2021, Nursyawal menuturkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperkirakan akan ada 230 ribu lapangan kerja baru di industri penyiaran dan 181 ribu pada unit usaha pendukung.

“Namun hingga beberapa hari menjelang ASO tahap 1 akhir April nanti, tidak terbukti ada lonjakan permintaan tenaga kerja dari industri penyiaran,” ujar Nursyawal.

Termasuk dalam tahap awal itu sebanyak 12 kota dan kabupaten Provinsi Jawa Barat yang akan ikut dimatikan siaran televisi analognya pada 30 April 2022.  Wilayahnya meliputi Kabupaten Garut, Cirebon, Kuningan, Kota Cirebon, Ciamis, Pangandaran, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Cianjur, Majalengka, dan Sumedang.

Setelah 30 April 2022 TV analog tidak lagi tayang dan secara penuh bersiaran di TV Digital. “Digitalisasi merupakan keniscayaan,” kata ..................

............... selengkapnya baca di link tekno.tempo.co ....................