Tampilkan postingan dengan label televisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label televisi. Tampilkan semua postingan

15 September 2023

Dosen Stikom Bandung: KPI Pusat Tidak Ingat Aturannya Sendiri

 

Press Release

Bandung (15-09-2023), 

        Kelompok diskusi dosen komunikasi di Bandung, Sakola Nusa, mempertanyakan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap polemik azan maghrib yang menampilkan bakal calon Presiden 2024. Usai diskusi yang berlangsung di kampus Stikom Bandung, jum’at (15/09/2023) pagi membahas tema posisi KPI dalam Pemilu, dosen jurnalistik dan penyiaran, Nursyawal, M.I.Kom. menegaskan, azan yang disisipi adegan bersuci seorang bakal calon Presiden pada pemilu 2024 nanti itu, jelas-jelas ada dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012.

Ketua LPPM Stikom Bandung
        Menurut Nursyawal, keputusan KPI Pusat yang menyebut tampilnya bakal calon presiden di program siaran Adzan Magrib tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), menunjukkan lembaga negara independen tersebut tidak ingat pada aturan yang dibuatnya sendiri. Anehnya, meski memutuskan tidak melanggar aturan, KPI mengimbau agar program siaran tersebut tidak lagi ditayangkan untuk menjaga Pemilu 2024 berlangsung damai. Ini jelas provokasi dari sebuah lembaga negara, terhadap kedamaian pemilu, karena menuduh tayangan adzan dapat membuat pemilu berlangsung tidak damai.

Nursyawal menegaskan, KPI seharusnya tegak lurus melaksanakan tugas dan wewenangnya saja, yaitu mengawasi isi siaran berdasarkan aturan yang ditetapkannya sendiri, yaitu P3 dan SPS. Dalam SPS Pasal 58 ayat 5 jelas tertulis: “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan”. KPI nampaknya hanya melihat sisipan adegan bakal calon presiden di program siaran adzan maghrib itu sebagai bukan iklan, padahal menurut definisi yang tertulis pada buku Etika Pariwara Indonesia, Edisi ke-3, Cetakan ke-1, amanden tahun 2020, Bab II Pedoman, Sub D. Definisi, poin 12, ada definisi lain selain “iklan” yaitu “Iklan Layanan Masyarakat” yang merupakan “pesan komunikasi publik yang tidak bertujuan komersial tentang gagasan atau wacana, untuk mengubah, memperbaiki, atau meningkatkan sesuatu sikap atau perilaku dari sebagian atau seluruh anggota masyarakat”. Kemudian pada poin 15 yaitu “Iklan Nirkomersial” sebagai “suatu bentuk komunikasi melalui berbagai media yang tidak memiliki tujuan komersial, seperti iklan kebijakan publik, iklan pamong, iklan layanan masyarakat tanpa mencantumkan identitas perusahaan dan/atau produk”. Sehingga seharusnya KPI bersikap, sisipan adegan tokoh publik dalam adzan itu adalah iklan layanan masyarakat dan iklan nirkomersial, sehingga masuk dalam aturan Pasal 58 ayat 5 SPS, karena merujuk definisi iklan pada SPS KPI Tahun 2012, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 20 dan 22 iklan adalah sebagai informasi komersial dan layanan masyarakat. Konsekuensinya, KPI Pusat seharusnya memberi sanksi teguran.


Dosen Stikom Bandung
Untuk preseden ini, Nursyawal meminta KPI Daerah menegur KPI Pusat atas kelalaian itu, agar pemilu benar-benar damai dan media massa televisi tidak disalahgunakan oleh pemilik media yang partisan, sekaligus melindungi para pekerja media yang terancam keamanannya jika pemilik media memaksa isi media miliknya berpihak pada kontestan tertentu. Nursyawal juga meminta agar pembuat iklan mengingat ikrarnya pada Tahun 2020 ketika menyepakati Etika Pariwara Indonesia, yaitu menjadikan periklanan mampu meningkatkan kontribusinya untuk peradaban dan perekonomian Indonesia dengan membangun periklanan nasional yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.

22 Desember 2018

Hiburan Gratis di TV

Hiburlah diri kita sampai mati. Begitulah satire Neil Postman tentang televisi. Medium ini, hingga kini, menurut survey kepemirsaan Nielsen (2017), masih merupakan medium yang paling banyak dikonsumsi di dunia. Bahkan ketika disebut telah datang ancaman baru dari sebuah media baru, televisi masih menjadi "darling" khalayak.

Di Indonesia, khalayak mengonsumsi isi televisi sebanyak lebih dari 3 jam sehari. Masih kalah tinimbang khalayak AS yang 5 jam sehari. Namun di AS, orang menggunakan televisi bukan hanya untuk menonton televisi, tetapi juga bermain game online, browsing, atau nonton film dari cakram blu-ray. Itu sebabnya, menurut survey Nielsen, khalayak AS makin cenderung mencari televisi dengan layar yang levih lebar dan teknologi yang lengkap dengan koneksi internet. Di Indonesia, perangkat televisi masih hanya sekedar layar datar karena kepemilikan smart-tv belum meluas, dan gaming masih dilakukan di PC, serta cakram blu-ray belum banyak bajakannya. Jadi, untuk kasus tanah air, 3 jam rata-rata dipakai untuk menerima isi siaran dari lembaga penyiaran jasa televisi tinimbang isi yang lain.

Maka satire Postman itu masih berlaku untuk kasus Indonesia. Publik penyiaran masihlah konsumen hiburan yang fanatik dan baperan ketika sejumlah isi siaran terkena semprit KPI. Layaknya seorang pengemudi yang protes pada polisi penilang dengan menunjuk pengemudi lain yang "lolos" dari tangkapan, penonton tv kerap menunjuk tayangan lain ketika tayangan favoritnya disemprit, atau ketika menyampaikan ketidaksetujuan pada tindakan KPI.

Khalayak tanah air adalah konsumen yang tidak banyak tuntutan, termasuk pada isi siaran tv. Bahkan mereka amat berterima kasih karena sudah disuguhi hiburan yang bisa ditonton gratis. Ketika mereka harus membayar tayangan melalui kabel pun, mereka cukup mahfum ketika pengelola tv kabel juga menyisipkan iklan dalam tayangan. Saling memahami saja, pengelola tv kabel juga kan sedang usaha buat nafkah keluarga. Sementara khalayak butuh ragam pilihan isi tayangan.

Konsumen tv di tanah air, tidak terlalu ngotot meminta agar ada jam tayang khusus untuk anak di atas usia 3 tahun dan remaja. Mereka juga tidak ngotot agar iklan rokok ditayangkan sesuai jam tayang untuk orang dewasa. Karena konsumen media di tanah air tidak peduli jika anak-anak terpapar isi siaran yang belum pantas untuk usianya, akan mempengaruhi perilakunya saat dia dewasa. Konsumen media di tanah air juga tidak peduli jika batita terpapar sinar dari perangkat televisi juga berpengaruh pada perkembangan organ mata juga otaknya, yang akan berpengaruh pada hidupnya saat ia dewasa nanti. Konsumen media di tanah air hanya peduli hari ini kebutuhan hiburannya terpenuhi. Besok itu urusan nanti.

Jika kita menyaksikan makin banyak anak remaja yang bertingkah agresif impulsif, maka itu pasti salah sang Presiden, karena telah mendatangkan TKA secara masif ke tanah air. Sigh..

08 Mei 2018

KPI Pusat Representasi Pasar atau Daulah Publik ?


Penulis : Nursyawal (Kelompok Diskusi Media dan Jurnalistik, Sakola Nusa, di Stikom Bandung)
Twitter : @Mang_SawaL

Menurut keterangan lembaga pemeringkat khalayak media massa satu-satunya di Indonesia, yaitu Nielsen, jumlah Kepala Keluarga Indonesia yang mengaku memiliki pesawat televisi di rumahnya (household using tv-HUT), mencapai lebih dari 40 juta. Jika rata-rata jumlah anggota keluarga mencapai 4 orang, maka dapat diperkirakan jumlah penonton televisi di Indonesia mencapai lebih dari 160 juta jiwa. Alias lebih 3/5 penduduk Indonesia adalah penonton televisi.

Data itu bisa dibaca dari dua sisi. Dari sisi kaum yang percaya kedigdayaan media, maka pengaruh televisi terhadap masyarakat nampak begitu besar. Dari sisi kaum yang percaya kemerdekaan individu, maka khalayak sebesar itu lebih pantas untuk ditanyai keinginannya masing-masing terhadap isi media.

Namun itu adalah dua sisi teoritis. Dalam kenyataan, khalayak media hanyalah penonton lapar hiburan yang menggelitik saraf-saraf indera mereka setiap hari. Penonton yang maunya hanya menghibur diri hingga mati dalam keadaan tertawa, seperti kata Neil Postman. Bagi produsen barang dan jasa, penonton hanya diingat dalam angka-angka statistik seperti dalam pembukaan tulisan ini. Sebagai konsumen yang siap digiring ke kiri ke kanan untuk terus mengonsumsi apapun yang ditawarkan melalui iklan.

Lalu apakah penonton merdeka terhadap isi media? Hanya terbukti di media sosial. Di media penyiaran, kenyataan tidaklah demikian. Penonton nampak pasif dalam menentukan isi media yang mereka inginkan. Keluhan yang diterima KPI Pusat atas isi siaran hanyalah ribuan sms. Tidak pula nampak upaya nyata penonton untuk mempengaruhi isi media penyiaran. Akibatnya, produser acara media penyiaran hanya menggunakan “suara khalayak” dari lembaga pemeringkat khalayak satu-satunya, yaitu Nielsen, dengan sekitar 10 ribu responden untuk mewakili aspirasi 160 juta penonton.

Karena itu, dapat dipahami, jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mencoba memfasilitasi pengumpulan aspirasi penonton terhadap isi siaran dengan menyebar semacam pengumuman yang berjudul “Uji Publik Perpanjangan Ijin Penyelenggara Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Induk Jaringan” sejak pertengahan Januari 2016 lalu. Niatnya barangkali ingin memperlihatkan daulat publik atas industri penyiaran. Apalagi dalam pengumuman itu disebut juga “uji publik” dibuat dalam rangka merespon permohonan perpanjangan ijin dari 10 televisi swasta Jakarta yang selama ini mendapat “kemudahan” untuk siaran nasional. Niat mulia yang patut didukung dan dihargai. Walaupun pada kenyataannya tidaklah seperti itu.

Bagi sebagian kalangan yang memahami perundang-undangan bidang penyiaran, pengumuman itu malah mendatangkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya :

1. Pemakaian istilah “Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Induk Jaringan” memberi “kesan” adanya jenis IPP lain di luar IPP yang diatur UU32/2002 yang hanya mengenal IPP untuk LPS Jasa Penyiaran Televisi. Sekaligus, memberi "kesan" IPP itu bisa dipakai untuk bersiaran dalam sistem siaran jaringan (SSJ), padahal UU32/2002 mengatur proses permohonan IPP dan persetujuan SSJ dalam prosedur terpisah.

2. Pengumuman ini juga memberi "kesan", KPI Pusat adalah satu-satunya lembaga negara yang melayani perijinan infrastruktur penyiaran untuk Televisi yang menjadi Induk Jaringan dan mengambil alih/membatasi kewenangan KPI Daerah. Padahal tidak ditemukan dokumen peraturan KPI yang menyebut sistem pelayanan bidang infrastrktur KPI seperti itu. Atau jangan-jangan selama ini KPI bekerja dengan cara itu, tanpa peraturan baku dalam bidang infrastruktur, sejak menerima proposal hingga FRB, yakni KPI Pusat adalah representasi KPI, dan KPI Daerah hanya underbow. Secara prinsip, cara kerja seperti itu, merupakan cermin sikap sentralisasi sementara UU32/2002 malah mendorong demokratisasi penyiaran dan membuka akses terhadap masyarakat lokal untuk menyalurkan aspirasinya terhadap penyiaran. Lagipula, SSJ tidak berkaitan dengan IPP, dan cukup memperoleh persetujuan Menkominfo tanpa perlu uji publik.

3. Karena dalam pengumuman itu terdapat daftar nama 10 badan hukum pemohon ijin yang seluruhnya berada di Jakarta, maka publik akan bertanya tentang tugas dan kewenangan KPI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Karena secara prinsip, meski sistem penyiaran mengenal siaran lokal dan siaran berjaringan, IPP diberikan kepada badan hukum pemohon IPP untuk jasa penyiaran televisi yang di dalam proposal permohonan IPP-nya mencantumkan salah satunya wilayah layanan yang ingin dilayani, dan wilayah layanan ini tidak bersifat nasional, juga regional, melainkan lokal. Jika KPI DKI Jakarta disebut hanya melayani televisi lokal, pertanyaan berikutnya, apakah ada televisi swasta di DKI Jakarta yang bukan TV Lokal?

4. Sekali lagi, patut diapresiasi upaya KPI Pusat melakukan uji publik dalam proses pelayanan perijinan televisi swasta. Mungkin ingin menegaskan posisi KPI yang merupakan wadah aspirasi masyarakat dalam penyiaran. Namun harus dijelaskan pada publik, apakah permintaan publik itu mengikat KPI Pusat pada saat menerbitkan surat rekomendasi kelayakan, terutama jika publik meminta agar permohonan ijin televisi swasta tertentu ditolak. Apalagi pada akhir tahun 2014, KPI Pusat telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Menkominfo agar mencabut IPP sejumlah TV swasta Jakarta yang disebut dalam pengumuman KPI Pusat, saat ini sedang memohon perpanjangan IPP. Semakin perlu dijelaskan, karena surat rekomendasi kelayakan dibuat KPI dengan tidak menambahkan variabel opini publik melainkan melalui proses eksklusif yang disebut Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan skoring di KPI (yang variabel skoringnya tidak diatur oleh peraturan KPI dan tidak pula menyebut-nyebut variabel pendapat umum terhadap pemohon).

Singkat cerita, untuk apa pengumuman uji publik itu dibuat? Apakah untuk melegitimasi seolah-olah publik telah memberi mandat penuh pada KPI Pusat untuk memperpanjang IPP mereka? Karena publik sudah cukup bersuara terhadap LPS Jasa Penyiaran Televisi Jakarta itu, bahkan melalui Survey Persepsi Penonton yang dibuat oleh KPI Pusat sendiri, serta sudah ada sanksi tertinggi yang diputuskan oleh KPI Pusat, yaitu, cabut IPP mereka dan serahkan kepada pemohon yang sanggup menyediakan isi siaran yang sesuai arah, tujuan dan azas penyiaran nasional yang diwajibkan Undang-undang Penyiaran.