02 Agustus 2023

KLIPPING : Kontroversi Perpres Publishers Rights, untuk Kepentingan Pers atau Ada Maksud Lain?

Sumber :  bandungbergerak.id

Merancang regulasi di zaman demokrasi harus terbuka. Berbeda dengan di masa Orde Baru yang serba ditutup-tutupi.

Penulis : Iman Herdiana 

1 Agustus 2023

BandungBergerak.id - Presiden Joko Widodo mendapat desakan dari organisasi media dan jurnalis agar mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas (Perpres Publishers Right). Perpres ini memicu kontroversi karena diduga mengandung poin-poin yang belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masysrakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung Nursyawal mengatakan, draft Perpres Publishers Right seharusnya dibuka ke publik. Kontroversi mengenai Perpres Publishers Right saat ini sangat tidak produktif karena idak ada draft rancangan perpres yang diakui sebagai draft perpres yang dapat dibaca publik.

“Jadi, saat ini kita hingar bingar mengomentari komentar dan opini yang dasarnya tidak valid juga. Hingar bingar yang tidak jelas. Seharusnya jajaran Kominfo yang baru dilantik, segera membuka draft itu. Bukankah jajaran baru Kominfo berasal dari kelompok sipil yang prodemokrasi? Sudah saatnya cara-cara pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat sesuai norma yang ada,” kata Nursyawal, saat dihubungi BandungBergerak.id, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Senin (24/7/2023), hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

Nursyawal yang juga Ketua Forum Diskusi Dosen Stikom Bandung Sakola Nusa sekaligus Majelis Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengingatakan, pembuatan regulasi di zaman demokrasi saat ini berbeda dengan di masa Orde Baru. Pada masa Suharto berkuasa, peraturan dibuat di ruang-ruang tertutup agar titipan agenda yang disembunyikan dengan mulus masuk ke dalam perundang-undangan.

Nursyawal menegaskan, urusan pers adalah urusan yang menjadi hak azasi warga negara dan dilindungi konstitusi. Maka dari itu, peraturan yang mengurusi pers harus tunduk dalam bingkai konstitusi. Tidak boleh ada kepentingan lain yang bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, Perpres Publishers Right harus memiliki ruh bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat dan lengkap, agar bermanfaat untuk membangun pendapat secara mandiri. Dengan demikian negara menjadi semakin cerdas dan sehat. “Perpres bukan alat untuk menghidupkan kembali sensor oleh lembaga tertentu atau quasi negara,” tandas Nursyawal.

Desakan dari Organisasi Pers

Sejumlah organisasi meda dan jurnalis yang meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak buru-buru mengesahkan Perpres Publishers Right terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA). Mereka menyatakan, substansi Perpres seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

........... selengkapnya baca di link ini bandungbergerak.id ..............

Editor: Ahmad Fikri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar