06 Agustus 2023

KLIPPING : Keputusan MK Menolak Uji Materi UU Pers Harus segera Disosialisasikan kepada Masyarakat

 sumber : bandungbergerak.id


Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini disyukuri Dewan Pers.

Penulis Iman Herdiana1 September 2022

BandungBergerak.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Pers yang diajukan sejumlah pihak yang mengaku berprofesi wartawan, perlu diapresiasi. Keputusan MK ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Menurut saya, keputusan MK ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi kebingungan dalam menghadapi tindakan oknum yang mengaku wartawan namun tidak tunduk kepada UU Pers 40 tahun 1999 dan kode etik yang disahkan Dewan Pers yang dilantik presiden,” kata Nursyawal, dosen jurnalistik dan penyiaran Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, saat dihubungi BandungBergerak.id, yang dikutip Kamis (1/9/2022).

Sebagai ahli pers bersertifikat Dewan Pers, Nursyawal mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi perlu diapresiasi karena tiga hal. Pertama, putusan ini memperkuat posisi Dewan Pers dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia, dengan payung hukum Undang Undang Pers. Sementara lembaga sejenis yang namanya sama seperti Dewan Pers Indonesia, adalah tidak sah.

Kedua, kata Nursyawal, Dewan Pers yang dilantik presiden juga sah, termasuk seluruh keputusan dan pendapat-pendapat hukumnya. Ketiga, posisi sebagai lembaga satu-satunya yang berfungsi sebagai penerbit sertifikasi kompetensi wartawan juga dikuatkan.

“Sebab saat ini ada banyak pihak yang menerbitkan sertifikat kompetensi wartawan, bahkan ada di antaranya adalah lembaga pemerintah bernama BNSP,” kata Nursyawal.

Sehingga mulai saat ini, organisasi di luar Dewan Pers serta sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga di luar Dewan Pers sendiri, adalah abal-abal.

“Keberadaan Dewan Pers sebagai satu-satunya organisasi pelaksana Undang Undang Pers berbeda dengan monopoli organisasi wartawan di zaman Orde Baru,” tambah Nursyawal. 

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Per

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlangsung (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers ini. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua .............

selengkapnya baca di link ini .. bandungbergerak.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar