07 April 2026

Menata Ulang Ruang Publik Penyiaran di Era Digital

Sejak 2019, setiap tahun, 1 April diperingati sebagai hari Penyiaran Nasional, meski sejak dua dekade terakhir, cara masyarakat Indonesia mengakses informasi telah berubah drastis. Televisi dan radio kini kalah cepat oleh kreator konten di layar ponsel. Layanan streaming, video podcast, dan video pendek media sosial mengisi ruang yang dulu didominasi siaran televisi, menjadi sumber hiburan, informasi, bahkan opini untuk jutaan orang.

Survei Profil Internet Indonesia 2025 yang dirilis Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Agustus 2025 dan melibatkan 8.720 responden dari 38 provinsi dengan metode multistage random sampling dan margin of error ±1,1%, memperlihatkan tingkat penetrasi internet Indonesia mencapai 80,6 persen atau sekitar 229,43 juta pengguna (Antaranews.com, 2025). Angka ini konsisten dengan temuan DataReportal (2025) yang mencatat sekitar 230 juta pengguna internet dengan penetrasi 80,5 persen pada Oktober 2025. Perbedaan kecil terjadi karena perbedaan metodologi riset dan waktu pengambilan data.

Perubahan lanskap komunikasi massa ini memunculkan pertanyaan penting, apakah ruang publik masih berada pada sistem penyiaran yang menggunakan spektrum elektro magnetik, atau telah bergeser ke platform digital berbasis kabel serat optik yang dioperasikan oleh perusahaan privat? Pertanyaan ini relevan karena saat ini pemerintah dan DPR berencana untuk merevisi Undang-Undang Penyiaran nomor 32 Tahun 2002.

Artikel ini mengambil sudut pandang ruang publik penyiaran secara historis lahir dari penggunaan sumber daya tidak tak terbatas berupa spektrum frekuensi radio. Sebaliknya, platform digital beroperasi di atas infrastruktur yang secara arsitektur teknologi, model bisnis, dan tata kelolanya, berbeda dari penyiaran. Karena itu, regulasi terhadap keduanya perlu mempertimbangkan perbedaan mendasar tersebut, meskipun dalam praktiknya terdapat wilayah abu-abu yang dapat diperdebatkan.

Selengkapnya :

Tidak ada komentar: