07 Maret 2026

Pilih Bayar atau yang Gratis? Atau Bajak Aja?

Pada sebagian masyarakat, ada semacam ideologi normalisasi perbuatan buruk yang terbentuk akibat kemiskinan akut, yaitu: kalau ada yang murah mengapa harus yang mahal. Jika ada yang gratis, mengapa harus yang berbayar?  Di Indonesia, ideologi itu menjadi iklim kondusif bagi pembajakan. Apa saja bisa dibajak di Indonesia. Tidak hanya sawah. Pada pelantar digital (digital platform) kulakan dalam jaringan (e-commerce), tanpa rasa malu terpampang beragam jenis produk bajakan, parfum, tas, sepatu, celana dalam,  buku, obat, paket langganan nonton film, lisensi software, dst. Bahkan pengiriman paket belanja pun bisa dibajak di tengah jalan. Apa sih yang tidak bisa di Indonesia, iya kan?

Pembajakan memang bukan kelakuan khas Indonesia. Perusahaan riset MUSO yang memantau lalulintas digital pada tingkat dunia ke laman-laman berisi barang bajakan atas produk film, penerbitan, musik, software, mengungkap, Amerika Serikat dan Rusia-lah negara dengan jumlah pengguna (user) terbesar yang mengunjungi laman berisi produk bajakan. Kemudian mereka menjual kembali bajakan itu ke daerah dengan akses internet terbatas. Indonesia, menurut data itu, berada jauh di bawah AS, tetapi masih signifikan, peringkat 12 (MUSO, 2024). Kalau korupsi sih memang nomor wahid, tak terkalahkan Indonesia mah.

Ada 229,4 miliar kunjungan ke laman berisi barang bajakan pada 2023 dan sekitar 216,3 miliar pada 2024. Dengan konten film televisi dan penerbitan digital sebagai produk yang paling banyak dibajak di pelantar digital, sementara film bioskop, software, dan karya musik cenderung menurun karena banyak opsi “saluran lain” yang tersedia selain mengunduh bajakan (MUSO, 2023 Piracy by Industry Data Review; MUSO, 2024 Piracy Trends and Insights). Pada sektor karya musik, menurut laporan organisasi industri rekaman dunia, IFPI, 26 persen menggunakan layanan “stream‑ripping” untuk mengubah audio dari video, menjadi file yang bisa disimpan dan diputar berulang-ulang, tanpa harus bayar langganan (IFPI, Engaging with Music, 2023).

Konteks Indonesia memang menarik. Di tingkat dunia, tercatat bukan pengunjung terbesar ke laman produk bajakan global. Namun pembajakan produk lokal, luar biasa masif. Industri yang rusak parah akibat pembajakan adalah penerbitan buku. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman mengatakan, 60 persen buku di Indonesia telah dibajak, kerugiannya bisa mencapai lebih dari Rp116 Miliar setahun.  Padahal sudah ada jalur legal yang sebenarnya mudah diakses, yaitu e‑Resources Perpusnas yang memberi akses gratis kepada anggota Perpustakaan Nasional untuk berbagai jurnal dan e‑book berlisensi. Melalui aplikasi iPusnas masyarakat dapat dengan mudah membaca buku digital secara legal (perpusnas.go.id). Faktanya berbagi PDF buku teks kuliah di grup-grup Telegram masih menjadi praktik umum. Dalam rilis Ikatan Penerbit Buku Indonesia (IKAPI) berjudul Darurat Pembajakan Buku!, praktik pembajakan, baik fisik maupun digital, disebut telah berlangsung lebih dari 40 tahun dan makin parah di era kulakan dalam jaringan dan buku digital.

Dalam konteks pembajakan buku, sebagian pihak melihat pembajakan bukan sebagai tindakan mencuri, melainkan sebagai tindakan "yang perlu" untuk pemerataan pengetahuan. Semacam tindakan altruistik. Contoh paling fenomenal adalah Sci-Hub, yang didirikan oleh Alexandra Elbakyan. Hingga tahun 2024, platform ini menyediakan akses gratis ke lebih dari 88 juta artikel ilmiah. Elbakyan berargumen bahwa membatasi akses terhadap ilmu pengetahuan adalah pelanggaran Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Sci-hub, Database, 2024). Sci-hub sendiri berjejaring dengan pelantar digital khusus pengepul (agregator) produk penerbitan, Anna’s Archive.

Pembajakan: Halal atau Haram?

Produksi film, riset ilmiah, merekam musik, menulis buku, menyusun kode software, semuanya memakan waktu, tenaga, dan uang. Ketika distribusi ilegal mengambil alih dukungan finansial khalayak, beban kreator makin berat. Industri hiburan baru-baru ini memberi contoh bagaimana produksi film dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) memaksa negosiasi ulang batas-batas etika industri kreatif. Gilda aktor Amerika Serikat (SAG‑AFTRA) kini mewajibkan adanya persetujuan dan kompensasi bila studio membuat atau menggunakan “replika digital” wajah atau suara aktor dalam karya buatan AI (authorsguild.org). Gilda penulisnya (WGA) menegaskan AI bukan penulis, sehingga naskah yang dihasilkan mesin tidak bisa dipakai untuk menghapus nama penulis dari daftar kredit sebuah film dan mengurangi standar bayaran penulis manusia. Di Indonesia, para konten kreator baru saja membentuk organisasi AKKSI, belum bergigi, sementara AI sudah mulai digunakan dalam program berita TV dan film sinetron. Jadi, sikap para pekerja kreatif Amerika Serikat yang gigih itu, mengingatkan para pekerja kreatif bahwa ancaman hari ini tidak selalu berbentuk file .mp4 bajakan, tetapi juga berupa penggandaan suara dan bentuk rupa tanpa persetujuan kreator oleh para majikan pembuat karya itu sendiri, dengan pesuruh setia bernama AI.

Dunia akademik pun punya persoalan serupa, meskipun polanya berbeda. Banyak perpustakaan mengeluhkan paket langganan penerbit jurnal raksasa, sering disebut “Big Deal”, yang harganya terus naik dan memaksa kampus memilih antara membayar langganan ratusan dolar AS  atau memutus akses terhadap sumber kajian literatur riset-riset mereka. Studi tentang “Big Deal” menunjukkan nilai yang didapat kampus sering tidak sebanding dengan biaya langganan, karena hanya sebagian kecil jurnal yang benar-benar dikutip atau dipakai intensif dalam sebuah penelitian (Shu, dkk., Is It such a Big Deal? On the Cost of Journal Use in the Digital Era, 2018). Diskursus ini memicu munculnya gerakan akses terbuka (disingkat OA, open access), supaya publik bisa mengunduh artikel ilmiah tanpa perlu membayar (paywall). Tetapi implementasinya seperti jalan tol di Indonesia, tidak mulus, penuh hambatan, sehingga jalan belakang seperti Sci-Hub menjadi pilihan.

Baca selengkapnya di sini : Pilih Bayar atau yang Gratis?

Tidak ada komentar: