Bandung, 18 Agustus 2026
Innalillahi wainnailaihi raji'un.
Kabar duka datang dari Jawa Barat. Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat, telah berpulang ke rahmatullah pada Senin pagi, 18 Agustus 2026.
Kepergian Dan Satriana bukan hanya meninggalkan duka bagi keluarga dan orang-orang terdekatnya. Bagi banyak pihak yang selama ini berurusan dengan pelayanan publik di Jawa Barat, kepergiannya juga berarti kehilangan salah satu suara yang konsisten mengingatkan bahwa pemerintah pada akhirnya ada untuk melayani warga.
Saya mengenal Dan Satriana sejak tahun 2000-an. Saya memanggilnya Kang Dan. Ia adalah narasumber saya, baik on air di sebuah radio swasta di Bandung, maupun off air untuk berita yang saya tulis.
Ia dikenal sebagai sosok yang tekun mengawal persoalan pelayanan publik. Ia tidak sekadar berbicara mengenai bagaimana pemerintah bekerja, tetapi juga mengenai bagaimana warga mengalami langsung kerja pemerintah: ketika mengurus dokumen, memperoleh layanan kesehatan, menyekolahkan anak, menyampaikan pengaduan, atau berhadapan dengan berbagai prosedur birokrasi.
Ia pernah mengabdi di Komisi Informasi Jawa Barat. Kemudian resmi dipercaya memimpin Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat pada Januari 2021. Sejak itu, berbagai isu pelayanan publik menjadi bagian dari kerja yang ia suarakan kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.
Salah satu perhatian yang berulang kali ia tekankan adalah pentingnya pengaduan masyarakat. Bagi Dan, pengaduan tidak semestinya dipandang sebagai gangguan atau ancaman terhadap citra pemerintah. Pengaduan justru merupakan bentuk kepercayaan masyarakat sekaligus sumber informasi penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Dalam sebuah kegiatan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat, ia pernah mengingatkan bahwa pengaduan merupakan bentuk harapan dan kepercayaan warga terhadap perbaikan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme pengaduan yang responsif dan terintegrasi.
Perhatian yang sama terlihat ketika Ombudsman Jawa Barat mengkaji Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Kabupaten Karawang. Dan menekankan bahwa sistem pelayanan semacam itu sangat penting terutama bagi kelompok rentan. Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan yang baik tidak cukup hanya dengan membuat sistem, tetapi membutuhkan kelembagaan, regulasi, sarana, sumber daya manusia, serta komitmen politik dan anggaran.
Ia juga dikenal cukup vokal mengenai standar pelayanan publik di daerah. Pada awal 2025, misalnya, Dan menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian Ombudsman RI 2024, seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat telah berada dalam zona hijau dalam pemenuhan standar pelayanan publik. Namun capaian tersebut tidak ia tempatkan sebagai alasan untuk berhenti. Pemerintah daerah tetap didorong mempercepat penyelesaian laporan masyarakat dan melakukan perbaikan sistemik agar maladministrasi tidak berulang.
Dalam berbagai kesempatan, cara Dan Satriana menyampaikan kritik juga memperlihatkan pendekatan yang relatif komunikatif. Ia berada di antara dua kepentingan yang sering kali berjarak: masyarakat yang menuntut haknya dan pemerintah yang harus memperbaiki cara kerjanya.
Di situlah mungkin salah satu arti penting kehadiran Dan Satriana.
Ia tidak menempatkan pelayanan publik semata-mata sebagai urusan prosedur birokrasi. Di balik sebuah prosedur selalu ada manusia yang membutuhkan kepastian. Di balik sebuah pengaduan selalu ada warga yang berharap didengar. Dan di balik sebuah rekomendasi perbaikan selalu ada harapan agar kesalahan yang sama tidak kembali dialami masyarakat.
Dalam sebuah kunjungan Ombudsman ke Rutan Kelas I Bandung, misalnya, Dan menyoroti pentingnya SOP, pengawasan internal, pengelolaan pengaduan, serta pelayanan khusus bagi warga binaan berkebutuhan khusus dan lanjut usia. Perspektif semacam ini menunjukkan perhatiannya terhadap kelompok yang sering kali memiliki posisi tawar paling lemah ketika berhadapan dengan institusi pelayanan publik.
Bagi seorang pejabat pengawas pelayanan publik, pekerjaan seperti itu mungkin terlihat administratif. Tetapi bagi warga yang mengalami pelayanan buruk, persoalannya bisa sangat personal.
Karena itu, warisan Dan Satriana barangkali tidak terutama berupa jabatan yang pernah ia duduki, melainkan cara pandang tentang siapa yang seharusnya ditempatkan di pusat pelayanan publik: warga.
Kepergiannya menyisakan ruang kosong di lingkungan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, sekaligus duka bagi para mitra kerja, pegiat pelayanan publik, jurnalis, dan masyarakat yang pernah berinteraksi dengannya.
Tetapi pekerjaan memperbaiki pelayanan publik tentu tidak boleh berhenti bersama kepergian seseorang.
Apa yang pernah ia perjuangkan—agar masyarakat didengar, agar pengaduan ditanggapi, agar kelompok rentan tidak tersisih, dan agar birokrasi terus memperbaiki diri—akan selalu menemukan relevansinya selama warga masih membutuhkan negara yang hadir bukan sekadar sebagai penguasa, melainkan sebagai pelayan.
Selamat jalan, Kang Dan.
Semoga seluruh ikhtiar dan pengabdian Bapak untuk masyarakat Jawa Barat menjadi amal yang terus mengalir.
Insya Allah almarhum Dan Satriana husnul khatimah, mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, serta keikhlasan.
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un.
(Ditulis oleh Mang Sawal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar