30 September 2009

KPID Jabar Peringatkan TV One, Metro TV dan ANTV

Melalui surat bernomor 167/K/KPIDJABAR/09/09 Hari Rabu 30 September 2009, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan 3 buah stasiun televisi swasta Jakarta untuk tidak berpihak (impartial) dalam pemberitaan tentang bakal calon Ketua Umum Partai Golkar. Televisi tersebut adalah TV One, Metro TV, dan ANTV.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPID Jawa Barat Dadang Rahmat Hidayat tersebut, KPID Jawa Barat mengungkapkan, telah menerima aduan masyarakat dan memperoleh temuan pelanggaran aturan dalam sejumlah tayangan berita di ketiga televisi tersebut yang berkaitan dengan proses pencalonan Ketua Umum Partai Golkar, selama sepekan terakhir. Ketiga stasiun televisi dari Jakarta itu dinilai tidak netral atau berpihak pada bakal calon tertentu.

KPID Jabar menegaskan, menurut UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 4, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas isi siarannya. Selain itu, menurut Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) nomor 02 Tahun 2007, Pasal 15 Ayat 1, dalam menyajikan informasi harus berimbang dan tidak berpihak. Ayat 2, lembaga penyiaran wajib patuh pada Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya. Hal ini sesuai dengan bunyi UU Pers nomor 40 Tahun 1999, Pasal 7 ayat 2.

Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) Tanggal 24 Maret Tahun 2006 yang disahkan Dewan Pers menjadi Peraturan Dewan Pers nomor 06 Tahun 2008, Pasal 3 menyebut, "wartawan Indonesia menyiarkan berita secara berimbang".

Untuk menjamin kemerdekaan wartawan/redaksi dalam menjalankan kebebasannya, KPI mengatur melalui Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2007, Pasal 43 yang menyebut "Pimpinan redaksi harus memiliki independensi untuk menyajikan berita dengan obyektif, tanpa memperoleh tekanan dari pihak pimpinan, pemodal, atau pemilik lembaga penyiaran".

Melalui surat tersebut, KPID Jawa Barat meminta pengelola ketiga stasiun TV dari Jakarta itu patuh dan menghormati hak publik untuk mendapat informasi yang benar, jujur, adil dan tidak berpihak.

Sesuai peraturan UU, pengelola ketiga stasiun televisi dari Jakarta tersebut memiliki hak untuk menjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar