08 Mei 2018

KPI Pusat Representasi Pasar atau Daulah Publik ?


Penulis : Nursyawal (Kelompok Diskusi Media dan Jurnalistik, Sakola Nusa, di Stikom Bandung)
Twitter : @Mang_SawaL

Menurut keterangan lembaga pemeringkat khalayak media massa satu-satunya di Indonesia, yaitu Nielsen, jumlah Kepala Keluarga Indonesia yang mengaku memiliki pesawat televisi di rumahnya (household using tv-HUT), mencapai lebih dari 40 juta. Jika rata-rata jumlah anggota keluarga mencapai 4 orang, maka dapat diperkirakan jumlah penonton televisi di Indonesia mencapai lebih dari 160 juta jiwa. Alias lebih 3/5 penduduk Indonesia adalah penonton televisi.

Data itu bisa dibaca dari dua sisi. Dari sisi kaum yang percaya kedigdayaan media, maka pengaruh televisi terhadap masyarakat nampak begitu besar. Dari sisi kaum yang percaya kemerdekaan individu, maka khalayak sebesar itu lebih pantas untuk ditanyai keinginannya masing-masing terhadap isi media.

Namun itu adalah dua sisi teoritis. Dalam kenyataan, khalayak media hanyalah penonton lapar hiburan yang menggelitik saraf-saraf indera mereka setiap hari. Penonton yang maunya hanya menghibur diri hingga mati dalam keadaan tertawa, seperti kata Neil Postman. Bagi produsen barang dan jasa, penonton hanya diingat dalam angka-angka statistik seperti dalam pembukaan tulisan ini. Sebagai konsumen yang siap digiring ke kiri ke kanan untuk terus mengonsumsi apapun yang ditawarkan melalui iklan.

Lalu apakah penonton merdeka terhadap isi media? Hanya terbukti di media sosial. Di media penyiaran, kenyataan tidaklah demikian. Penonton nampak pasif dalam menentukan isi media yang mereka inginkan. Keluhan yang diterima KPI Pusat atas isi siaran hanyalah ribuan sms. Tidak pula nampak upaya nyata penonton untuk mempengaruhi isi media penyiaran. Akibatnya, produser acara media penyiaran hanya menggunakan “suara khalayak” dari lembaga pemeringkat khalayak satu-satunya, yaitu Nielsen, dengan sekitar 10 ribu responden untuk mewakili aspirasi 160 juta penonton.

Karena itu, dapat dipahami, jika Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mencoba memfasilitasi pengumpulan aspirasi penonton terhadap isi siaran dengan menyebar semacam pengumuman yang berjudul “Uji Publik Perpanjangan Ijin Penyelenggara Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Televisi Induk Jaringan” sejak pertengahan Januari 2016 lalu. Niatnya barangkali ingin memperlihatkan daulat publik atas industri penyiaran. Apalagi dalam pengumuman itu disebut juga “uji publik” dibuat dalam rangka merespon permohonan perpanjangan ijin dari 10 televisi swasta Jakarta yang selama ini mendapat “kemudahan” untuk siaran nasional. Niat mulia yang patut didukung dan dihargai. Walaupun pada kenyataannya tidaklah seperti itu.

Bagi sebagian kalangan yang memahami perundang-undangan bidang penyiaran, pengumuman itu malah mendatangkan sejumlah pertanyaan. Di antaranya :

1. Pemakaian istilah “Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi Induk Jaringan” memberi “kesan” adanya jenis IPP lain di luar IPP yang diatur UU32/2002 yang hanya mengenal IPP untuk LPS Jasa Penyiaran Televisi. Sekaligus, memberi "kesan" IPP itu bisa dipakai untuk bersiaran dalam sistem siaran jaringan (SSJ), padahal UU32/2002 mengatur proses permohonan IPP dan persetujuan SSJ dalam prosedur terpisah.

2. Pengumuman ini juga memberi "kesan", KPI Pusat adalah satu-satunya lembaga negara yang melayani perijinan infrastruktur penyiaran untuk Televisi yang menjadi Induk Jaringan dan mengambil alih/membatasi kewenangan KPI Daerah. Padahal tidak ditemukan dokumen peraturan KPI yang menyebut sistem pelayanan bidang infrastrktur KPI seperti itu. Atau jangan-jangan selama ini KPI bekerja dengan cara itu, tanpa peraturan baku dalam bidang infrastruktur, sejak menerima proposal hingga FRB, yakni KPI Pusat adalah representasi KPI, dan KPI Daerah hanya underbow. Secara prinsip, cara kerja seperti itu, merupakan cermin sikap sentralisasi sementara UU32/2002 malah mendorong demokratisasi penyiaran dan membuka akses terhadap masyarakat lokal untuk menyalurkan aspirasinya terhadap penyiaran. Lagipula, SSJ tidak berkaitan dengan IPP, dan cukup memperoleh persetujuan Menkominfo tanpa perlu uji publik.

3. Karena dalam pengumuman itu terdapat daftar nama 10 badan hukum pemohon ijin yang seluruhnya berada di Jakarta, maka publik akan bertanya tentang tugas dan kewenangan KPI Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Karena secara prinsip, meski sistem penyiaran mengenal siaran lokal dan siaran berjaringan, IPP diberikan kepada badan hukum pemohon IPP untuk jasa penyiaran televisi yang di dalam proposal permohonan IPP-nya mencantumkan salah satunya wilayah layanan yang ingin dilayani, dan wilayah layanan ini tidak bersifat nasional, juga regional, melainkan lokal. Jika KPI DKI Jakarta disebut hanya melayani televisi lokal, pertanyaan berikutnya, apakah ada televisi swasta di DKI Jakarta yang bukan TV Lokal?

4. Sekali lagi, patut diapresiasi upaya KPI Pusat melakukan uji publik dalam proses pelayanan perijinan televisi swasta. Mungkin ingin menegaskan posisi KPI yang merupakan wadah aspirasi masyarakat dalam penyiaran. Namun harus dijelaskan pada publik, apakah permintaan publik itu mengikat KPI Pusat pada saat menerbitkan surat rekomendasi kelayakan, terutama jika publik meminta agar permohonan ijin televisi swasta tertentu ditolak. Apalagi pada akhir tahun 2014, KPI Pusat telah menerbitkan surat rekomendasi kepada Menkominfo agar mencabut IPP sejumlah TV swasta Jakarta yang disebut dalam pengumuman KPI Pusat, saat ini sedang memohon perpanjangan IPP. Semakin perlu dijelaskan, karena surat rekomendasi kelayakan dibuat KPI dengan tidak menambahkan variabel opini publik melainkan melalui proses eksklusif yang disebut Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) dan skoring di KPI (yang variabel skoringnya tidak diatur oleh peraturan KPI dan tidak pula menyebut-nyebut variabel pendapat umum terhadap pemohon).

Singkat cerita, untuk apa pengumuman uji publik itu dibuat? Apakah untuk melegitimasi seolah-olah publik telah memberi mandat penuh pada KPI Pusat untuk memperpanjang IPP mereka? Karena publik sudah cukup bersuara terhadap LPS Jasa Penyiaran Televisi Jakarta itu, bahkan melalui Survey Persepsi Penonton yang dibuat oleh KPI Pusat sendiri, serta sudah ada sanksi tertinggi yang diputuskan oleh KPI Pusat, yaitu, cabut IPP mereka dan serahkan kepada pemohon yang sanggup menyediakan isi siaran yang sesuai arah, tujuan dan azas penyiaran nasional yang diwajibkan Undang-undang Penyiaran.


01 Mei 2017

Mengapa Upah Wartawan Penting Dibela ?


Nursyawal, S.Sos., M.I.Kom.

Tuntutan jurnalis tentang upah layak, mungkin tidak terlalu dipercaya publik, karena wartawan bekerja di sebuah perusahaan media yang gedung kantornya hebat, dan pemilik medianya juga hebat, nampak bonafid dengan pakaian bagus dan mobil mewah.

Tidak banyak masyarakat yang mengetahui kondisi sebenarnya di dalam kantor sebuah media.

Karena banyak di antara kita berteman dengan seorang wartawan yang nampak hidup berkecukupan. Kita tidak tahu itu bukan karena upahnya memang sudah lebih dari cukup, melainkan karena ia memiliki usaha tambahan yang mencukupi kebutuhan dapurnya. Hanya sedikit perusahaan media di Indonesia, yang telah memberi upah layak kepada pekerjanya, itupun kepada karyawan yang sudah menjadi pejabat kantor, bukan kepada pekerja lapangan.

Menurut riset yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, di 10 ibukota propinsi, selama 5 tahun terakhir, hanya sejumlah kecil media di Jakarta, yang sanggup memberi upah wartawan sedikit melampaui garis upah minimum kota.

Ketika elemen buruh lain turun ke jalan menuntut kenaikan upah minimum setiap tahun, serta fasilitas lain, upah wartawan bahkan belum mencapai batas minimum.

Sementara, selain wartawan, ada banyak pekerja lain yang terlibat dalam produksi sebuah media. Di radio atau TV, ada penyiar yang dibayar perjam, dan bukan dibayar sebagai karyawan. Ada teknisi suara atau gambar yang dibayar lebih rendah dari PNS golongan terbawah yang berpendidikan SMP.

Seperti disuarakan oleh jurubicara AJI Kota Bandung dalam aksi mayday Senin pagi tadi di Gedung Sate, kesejahteraan pekerja media jelas mempengaruhi profesionalitas mereka.

Tidak banyak yang menyadari, seorang pekerja media bisa mempengaruhi hidup ribuan, puluhan ribu bahkan jutaan orang sekaligus. Setiap hari, seorang pekerja media memproduksi isi media yang dikonsumsi masyarakat. Jika profesionalitas pekerja media rendah, maka masyarakat akan menerima isi media bergizi rendah pula. Padahal informasi jelas merupakan gizi bagi kecerdasan manusia.

Seperti diungkap oleh wartawan senior dari AS, Herbert Strenz dalam bukunya, Reporte dan Sumber Berita, profesionalitas pekerja media akan menentukan kualitas isi medianya. Pemilik media yang tidak profesional, akan menggunakan media miliknya untuk berpolitik, sementara pekerja media yang tidak profesional akan menggunakan kuasanya untuk memproduksi isi media asal laku dijual walau penuh kebohongan.

Yang dirugikan tentunya masyarakat yang seharusnya memiliki hak untuk memperoleh isi media yang layak, benar dan sehat.

Itulah mengapa, tuntutan pekerja media untuk memperoleh upah layak, bukan tuntutan yang main-main, meski yang berteriak di jalanan hanya satu atau dua orang pekerja media. Seperti disampaikan di awal opini ini, satu orang pekerja media bisa mempengaruhi hidup ratusan, ribuan, bahkan jutaan orang sekaligus. Membela seorang pekerja media, sama dengan membela hak ratusan, ribuan, bahkan jutaan warga. Membungkam seorang wartawan sama dengan membungkam ratusan, ribuan, bahkan jutaan warga.

Kaisar Prancis Napoleon Bonaparte syahdan pernah mengatakan, dirinya tidak takut dengan 1000 tentara musuh dengan pedang terhunus, karena jikapun kalah dalam peperangan, ia cukup meratapinya saat itu. Namun ia takut menghadapi seorang jurnalis, karena melalui tinta pena seorang jurnalis, kekalahannya dalam perang akan diratapi setiap generasi sepanjang sejarah.

Karenanya, stop upah murah bagi jurnalis !

==========
Penulis adalah dosen jurnalistik dan penyiaran di Stikom Bandung, serta Ketua Majelis Etik AJI Indonesia.

26 Maret 2017

ATe

Berbeda dengan kebanyakan orang, saya memiliki kelemahan menyimpan ingatan ke dalam memori di otak untuk jangka panjang. Apalagi ingatan secara detil. Kalaupun ada, ingatan yang kerap terambil kembali dari kotak memori itu hanyalah bagian judul peristiwa tanpa kejelasan alur, kronologi, pelaku, dst. Saya yakin ingatan itu ada, hanya terlalu dalam tenggelam dalam kotak memori jangka panjang, terhimpit ingatan-ingatan baru, sehingga sulit diambil kembali.

Termasuk ingatan saya tentang Ahmad Taufik bin Aljufri.

Saya hanya sanggup mengingat sedikit sekali detil perjumpaan saya dengannya. Yang saya ingat, perjumpaan itu terjadi di awal karir saya sebagai jurnalis di Tahun 1989. Walau sebenarnya saya sudah memulai magang sejak 1988, namun karya tulis saya mulai menggunakan kode nama saya, dimulai Tahun 1989. Itu di Harian Jayakarta Biro Bandung.


Yang saya ingat, kami sama-sama wartawan junior yang masih mahasiswa. Ate mahasiswa senior fakultas hukum Unisba, saya mahasiswa junior jurnalistik fikom Unpad. Kami sama-sama tidak suka bergaul dengan wartawan senior yang tergabung pada pokja-pokja liputan. Kami juga sama-sama tidak sepakat dengan perilaku umum wartawan saat itu, yaitu, ngamplop atau bahkan meminta imbalan dari narasumber. Kami sama-sama tidak suka bergerombol ke sana kemari bersama wartawan lain mengejar-ngejar narasumber dengan pertanyaan yang sama. Kami lebih suka memilih bergerak eksklusif, sehingga kami memang jarang bertemu di lapangan, juga karena kemudian Ate makin tenggelam dalam gaya Majalah Tempo yang investigatif sedangkan saya pada tahun 1990 kepincut pada jurnalisme publik pada radio siaran dan bergabung dengan LPS PRSSNI Jabar. Apalagi setahun kemudian redaksi LPS PRSSNI Jabar ini dibredel oleh militer karena memberitakan aksi demo mahasiswa menentang SDSB.


Pada saat itu, produksi berita radio hanya boleh dilakukan oleh RRI. Tentunya tindakan yang dilakukan LPS PRSSNI itu merupakan pelanggaran "norma" menurut rezim saat itu. Selanjutnya, redaksi LPS dibubarkan oleh militer dan saya kemudian masuk ke dalam organisasi Radio Mara Bandung dan berubah profesi menjadi presenter acara talkshow pagi hari dengan sebutan Mang Sawal. Di radio inilah, jurnalisme publik kembali berkecambah.

Lihat: Catatan sejarah jurnalisme Radio Mara

Makin lama makin jarang pula saya berjumpa Ate di lapangan karena sifat pekerjaan saya itu. Meski pada akhirnya saya bergabung bersama Forum Wartawan Independen (FOWI) yang berdiri tahun 1991, saya kerap tidak hadir dalam banyak rapat yang berlangsung di kosan Ate di jalan dago. Selain di tempat kos, Ate juga kerap bertemu dengan teman-teman aktifis mahasiswa Unisba di kantor Tempo biro Bandung di jalan Tamansari. Sementara senior wartawan Tempo lain asyik main ping-pong di dalam ruangan.

Sampai tiba waktunya, gerakan perlawanan rakyat terakumulasi di beberapa tempat dan sejumlah media mulai memberitakan aksi-aksi tersebut dan mulai berani melaporkan investigasi terhadap praktek kotor kroni kekuasaan. Sejumlah media bicara tentang PT Nurtanio, radio Mara juga membicarakan hal yang sama dengan perspektif kasus yg berbeda. Pada tahun yang sama itu pula 3 media cetak dibredel oleh Deppen, dan Radio Mara juga mengalami tekanan militer untuk menghentikan "ocehan" di pagi hari mengenai Nurtanio.

Ketika eksponen FOWI menggelar aksi menentang pembredelan dan mengecam PWI yang mendukung pembredelan, radio Mara sibuk tiarap. Ketika pada akhirnya sejumlah wartawan mendeklarasikan diri dan mendirikan AJI di Sirnagalih, saya diminta untuk tetap di Bandung, berjaga-jaga agar tidak semua aktifis menjadi martir jika terjadi sesuatu di sirnagalih. Sukurlah deklarasi sirnagalih aman,

Sementara itu, pada akhirnya, radio Mara tidak tahan atas tekanan, dan pertengahan Tahun 1995, atas permintaan rezim, penyiar acara talkshow pagi hari harus diganti, agar radio Mara tetap memiliki ijin siaran. Berbeda dengan media cetak yang dibredel, pembubaran paksa redaksi LPS dan penurunan para penyiar pagi Radio Mara ini, hening saja, tak terdengar. Lantas atas pertimbangan tertentu, salah satunya karena saya tidak mungkin bekerja lagi di seluruh media akibat tidak memiliki kartu screening (doeloe disebut kartu kuning), saya akhirnya dikirim Radio Mara ke Jerman untuk bekerja sebagai reporter dan editor di Lembaga Penyiaran Publik Jerman Deutschewelle di kota Köln. Sejak itu, saya kehilangan kontak dengan Ahmad Taufik.

Itulah satu dari sekian banyak bedanya Ate dengan saya. Ia lebih memilih untuk melawan, sedang saya menyelamatkan diri. Pertemuan kembali terjadi di sebuah kampus swasta di Bandung.

(Bersambung)