29 Maret 2026

Kuasa Uang dalam Budaya Indonesia dari Dulu Hingga Kini

Tulisan ini published di : Kuasa Uang dalam Budaya Indonesia dari Dulu Hingga Kini: 

Uang adalah kekuatan yang besar. Seperti semua kekuatan besar, ia selalu membutuhkan kompas moral agar tidak berubah menjadi tiran.

18 Maret 2026


BandungBergerak – Masih ingat lagu rap Saykoji berjudul “Atau Uang”? Diunggah ke YouTube sekitar tahun 2017, lagu itu memikat pendengar dengan lirik yang terasa seperti cermin sosial. Saykoji, rapper Indonesia yang dikenal lewat hits “Online” dan “So What Gitu Lho”, memang dikenal sebagai komentator sosial dalam format hip hop. Ini satu bait kutipan liriknya.

Indonesia milik siapa
Harganya berapa
Walau banyak tak senada
lebih banyak yang serakah
Demokrasi atau uang
Seni atau uang
Mana yang mana yang banyak peluang

Lagu itu menyingkap kenyataan hidup kita, uang telah menjadi kekuatan yang menggerakkan, mengatur, bahkan menentukan moral seseorang. Saykoji mengajak kita memikirkan, apakah hidup kita digerakkan oleh nilai moral atau oleh angka di rekening. Ini terasa semakin relevan hari ini, di tengah biaya hidup yang terus meningkat, budaya flexing di media sosial, dan praktik politik uang dalam pemilu, uang tidak sekadar menjadi alat tukar. Ia berubah menjadi ukuran nilai, status, bahkan martabat seseorang.

Meski percakapan tentang dominasi uang dalam kehidupan sosial bukanlah fenomena baru. Jauh sebelum media sosial dan algoritma digital membentuk standar gaya hidup, masyarakat Nusantara sudah merekam pengamatan tentang kuasa uang melalui peribahasa atau pepatah lama.

Pepatah seperti “Ana hepeng ana inang” dari Aceh, “Bajalan batali uang” dari Minangkabau, “Yen ana ragat, kabeh dadi gampang” dari Jawa, hingga “Ada duit abang disayang, kagak ada duit abang ditendang” dari Betawi menunjukkan masyarakat kita telah lama memahami bahwa uang memiliki kuasa dalam interaksi manusia.

Dari sini muncul tiga pertanyaan penting. Bagaimana pepatah-pepatah itu mencerminkan cara masyarakat memandang uang? Bagaimana cara pandang tersebut mengalami transformasi di era kapitalisme digital dan budaya flexing? Dan bagaimana semua itu pada akhirnya memengaruhi kualitas cara bernegara?

Tulisan ini mencoba menjawabnya dengan melihat kuasa uang pada tiga tingkat sekaligus: interaksi sosial, orientasi budaya, dan struktur politik.

07 Maret 2026

Pilih Bayar atau yang Gratis? Atau Bajak Aja?

Pada sebagian masyarakat, ada semacam ideologi normalisasi perbuatan buruk yang terbentuk akibat kemiskinan akut, yaitu: kalau ada yang murah mengapa harus yang mahal. Jika ada yang gratis, mengapa harus yang berbayar?  Di Indonesia, ideologi itu menjadi iklim kondusif bagi pembajakan. Apa saja bisa dibajak di Indonesia. Tidak hanya sawah. Pada pelantar digital (digital platform) kulakan dalam jaringan (e-commerce), tanpa rasa malu terpampang beragam jenis produk bajakan, parfum, tas, sepatu, celana dalam,  buku, obat, paket langganan nonton film, lisensi software, dst. Bahkan pengiriman paket belanja pun bisa dibajak di tengah jalan. Apa sih yang tidak bisa di Indonesia, iya kan?

Pembajakan memang bukan kelakuan khas Indonesia. Perusahaan riset MUSO yang memantau lalulintas digital pada tingkat dunia ke laman-laman berisi barang bajakan atas produk film, penerbitan, musik, software, mengungkap, Amerika Serikat dan Rusia-lah negara dengan jumlah pengguna (user) terbesar yang mengunjungi laman berisi produk bajakan. Kemudian mereka menjual kembali bajakan itu ke daerah dengan akses internet terbatas. Indonesia, menurut data itu, berada jauh di bawah AS, tetapi masih signifikan, peringkat 12 (MUSO, 2024). Kalau korupsi sih memang nomor wahid, tak terkalahkan Indonesia mah.

Ada 229,4 miliar kunjungan ke laman berisi barang bajakan pada 2023 dan sekitar 216,3 miliar pada 2024. Dengan konten film televisi dan penerbitan digital sebagai produk yang paling banyak dibajak di pelantar digital, sementara film bioskop, software, dan karya musik cenderung menurun karena banyak opsi “saluran lain” yang tersedia selain mengunduh bajakan (MUSO, 2023 Piracy by Industry Data Review; MUSO, 2024 Piracy Trends and Insights). Pada sektor karya musik, menurut laporan organisasi industri rekaman dunia, IFPI, 26 persen menggunakan layanan “stream‑ripping” untuk mengubah audio dari video, menjadi file yang bisa disimpan dan diputar berulang-ulang, tanpa harus bayar langganan (IFPI, Engaging with Music, 2023).

Konteks Indonesia memang menarik. Di tingkat dunia, tercatat bukan pengunjung terbesar ke laman produk bajakan global. Namun pembajakan produk lokal, luar biasa masif. Industri yang rusak parah akibat pembajakan adalah penerbitan buku. Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Arys Hilman mengatakan, 60 persen buku di Indonesia telah dibajak, kerugiannya bisa mencapai lebih dari Rp116 Miliar setahun.  Padahal sudah ada jalur legal yang sebenarnya mudah diakses, yaitu e‑Resources Perpusnas yang memberi akses gratis kepada anggota Perpustakaan Nasional untuk berbagai jurnal dan e‑book berlisensi. Melalui aplikasi iPusnas masyarakat dapat dengan mudah membaca buku digital secara legal (perpusnas.go.id). Faktanya berbagi PDF buku teks kuliah di grup-grup Telegram masih menjadi praktik umum. Dalam rilis Ikatan Penerbit Buku Indonesia (IKAPI) berjudul “Darurat Pembajakan Buku!”, praktik pembajakan, baik fisik maupun digital, disebut telah berlangsung lebih dari 40 tahun dan makin parah di era kulakan dalam jaringan dan buku digital.

Dalam konteks pembajakan buku, sebagian pihak melihat pembajakan bukan sebagai tindakan mencuri, melainkan sebagai tindakan "yang perlu" untuk pemerataan pengetahuan. Semacam tindakan altruistik. Contoh paling fenomenal adalah Sci-Hub, yang didirikan oleh Alexandra Elbakyan. Hingga tahun 2024, platform ini menyediakan akses gratis ke lebih dari 88 juta artikel ilmiah. Elbakyan berargumen bahwa membatasi akses terhadap ilmu pengetahuan adalah pelanggaran Pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Sci-hub, Database, 2024). Sci-hub sendiri berjejaring dengan pelantar digital khusus pengepul (agregator) produk penerbitan, Anna’s Archive.

Pembajakan: Halal atau Haram?

Produksi film, riset ilmiah, merekam musik, menulis buku, menyusun kode software, semuanya memakan waktu, tenaga, dan uang. Ketika distribusi ilegal mengambil alih dukungan finansial khalayak, beban kreator makin berat. Industri hiburan baru-baru ini memberi contoh bagaimana produksi film dengan teknologi kecerdasan buatan (AI) memaksa negosiasi ulang batas-batas etika industri kreatif. Gilda aktor Amerika Serikat (SAG‑AFTRA) kini mewajibkan adanya persetujuan dan kompensasi bila studio membuat atau menggunakan “replika digital” wajah atau suara aktor dalam karya buatan AI (authorsguild.org). Gilda penulisnya (WGA) menegaskan AI bukan penulis, sehingga naskah yang dihasilkan mesin tidak bisa dipakai untuk menghapus nama penulis dari daftar kredit sebuah film dan mengurangi standar bayaran penulis manusia. Di Indonesia, para konten kreator baru saja membentuk organisasi AKKSI, belum bergigi, sementara AI sudah mulai digunakan dalam program berita TV dan film sinetron. Jadi, sikap para pekerja kreatif Amerika Serikat yang gigih itu, mengingatkan para pekerja kreatif bahwa ancaman hari ini tidak selalu berbentuk file .mp4 bajakan, tetapi juga berupa penggandaan suara dan bentuk rupa tanpa persetujuan kreator oleh para majikan pembuat karya itu sendiri, dengan pesuruh setia bernama AI.

Dunia akademik pun punya persoalan serupa, meskipun polanya berbeda. Banyak perpustakaan mengeluhkan paket langganan penerbit jurnal raksasa, sering disebut “Big Deal”, yang harganya terus naik dan memaksa kampus memilih antara membayar langganan ratusan dolar AS  atau memutus akses terhadap sumber kajian literatur riset-riset mereka. Studi tentang “Big Deal” menunjukkan nilai yang didapat kampus sering tidak sebanding dengan biaya langganan, karena hanya sebagian kecil jurnal yang benar-benar dikutip atau dipakai intensif dalam sebuah penelitian (Shu, dkk., Is It such a Big Deal? On the Cost of Journal Use in the Digital Era, 2018). Diskursus ini memicu munculnya gerakan akses terbuka (disingkat OA, open access), supaya publik bisa mengunduh artikel ilmiah tanpa perlu membayar (paywall). Tetapi implementasinya seperti jalan tol di Indonesia, tidak mulus, penuh hambatan, sehingga jalan belakang seperti Sci-Hub menjadi pilihan.

Baca selengkapnya di sini : Pilih Bayar atau yang Gratis?

Masih Adakah Pers Indonesia

Sebagai lulusan pendidikan tinggi ilmu jurnalistik, akhir-akhir ini saya makin trenyuh melihat kenyataan yang ada. Makin banyak lembaga media massa yang disebut media pers, tutup karena tidak lagi sanggup membiayai operasionalnya. Lalu ada hasil survei yang menyebut banyak pihak yang menyesal telah memilih kuliah menghabiskan biaya dan waktu di bidang jurnalistik, tapi tidak jelas masa depan pekerjaannya. 

Pada saat yang sama, banyak keluhan dari masyarakat tentang banyaknya orang yang mengaku wartawan tapi bukan mencari informasi sebagai bahan berita, melainkan mencari gara-gara dan memaksa meminta uang atau fasilitas. Seorang pejabat provinsi pada Bulan Juni 2025 di depan ratusan mahasiswa di Bogor mengatakan, dirinya tidak mengalokasikan anggaran untuk media massa dan menyarankan seluruh pimpinan daerah menyampaikan informasi publik melalui kanal media sosial saja agar lebih efisien. Belum termasuk keluhan khalayak media sosial yang menerima informasi melalui linimasanya yang tampak seperti berita, tapi tidak jelas sumbernya, tidak akurat, bahkan hoaks.

Setiap tahun, Hari Pers Nasional diperingati di Bulan Februari. Tahun 2026 ini akan berlangsung di Kota Serang, Banten. Tapi makin lama makin besar tanda tanyanya, apa sebenarnya yang diperingati? Masih adakah pers nasional itu? Saya pribadi berharap jawabannya memberi harapan, tapi kenyataan di atas, menyiratkan tak ada harapan. Mungkin saya tidak sendiri. Banyak dari kita, para pembaca, pendengar, pemirsa dan pengguna internet, sudah terlalu lama menunggu jawaban. Kita melihat berita sensasi, potret peristiwa yang tidak lengkap, dan konten yang kadang lebih mirip promosi ketimbang laporan jurnalistik.

Sebagai konsumen, saya selalu membayangkan media pers itu perkasa, punya pengaruh besar dalam masyarakat, kantornya mentereng, dan wartawannya cerdas. Tapi akhir-akhir ini makin banyak singgah di lini masa, laporan tentang industri media pers di Indonesia yang berjalan makin pincang.

Ketika saya cari tahu dan mengunjungi sejumlah sumber digital, termasuk laman Dewan Pers, ternyata media online (daring)sejak dekade terakhir muncul seperti cendawan di musim hujan, jumlahnya puluhan ribu. Namun media massa kini tidak lagi menjadi tempat orang beriklan, bahkan pemerintah pun tidak lagi beriklan di media massa. Media digital dan influencer media sosial kini menjadi tempat iklan ditampilkan. Media massa kehilangan keperkasaannya, di tengah kerumunan cendawan ini para pekerja pers bekerja dalam kondisi yang tidak manusiawi. Di gaji amat rendah atau sama sekali tidak digaji dan dibiarkan memakai statusnya sebagai wartawan untuk mengemis atau memeras demi memperoleh uang. Sementara wartawan yang profesional makin sering mendapat intimidasi.

Berikut ini tabel data antara tahun 2023 dan 2024, dari laman Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen, dan sumber digital lain:

Selengkapnya: Masih Adakah Pers Indonesia