30 September 2009

KPID Jabar Peringatkan TV One, Metro TV dan ANTV

Melalui surat bernomor 167/K/KPIDJABAR/09/09 Hari Rabu 30 September 2009, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan 3 buah stasiun televisi swasta Jakarta untuk tidak berpihak (impartial) dalam pemberitaan tentang bakal calon Ketua Umum Partai Golkar. Televisi tersebut adalah TV One, Metro TV, dan ANTV.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPID Jawa Barat Dadang Rahmat Hidayat tersebut, KPID Jawa Barat mengungkapkan, telah menerima aduan masyarakat dan memperoleh temuan pelanggaran aturan dalam sejumlah tayangan berita di ketiga televisi tersebut yang berkaitan dengan proses pencalonan Ketua Umum Partai Golkar, selama sepekan terakhir. Ketiga stasiun televisi dari Jakarta itu dinilai tidak netral atau berpihak pada bakal calon tertentu.

KPID Jabar menegaskan, menurut UU Penyiaran nomor 32 Tahun 2002 Pasal 36 ayat 4, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas isi siarannya. Selain itu, menurut Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) nomor 02 Tahun 2007, Pasal 15 Ayat 1, dalam menyajikan informasi harus berimbang dan tidak berpihak. Ayat 2, lembaga penyiaran wajib patuh pada Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam kegiatan jurnalistiknya. Hal ini sesuai dengan bunyi UU Pers nomor 40 Tahun 1999, Pasal 7 ayat 2.

Dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) Tanggal 24 Maret Tahun 2006 yang disahkan Dewan Pers menjadi Peraturan Dewan Pers nomor 06 Tahun 2008, Pasal 3 menyebut, "wartawan Indonesia menyiarkan berita secara berimbang".

Untuk menjamin kemerdekaan wartawan/redaksi dalam menjalankan kebebasannya, KPI mengatur melalui Peraturan KPI Nomor 03 Tahun 2007, Pasal 43 yang menyebut "Pimpinan redaksi harus memiliki independensi untuk menyajikan berita dengan obyektif, tanpa memperoleh tekanan dari pihak pimpinan, pemodal, atau pemilik lembaga penyiaran".

Melalui surat tersebut, KPID Jawa Barat meminta pengelola ketiga stasiun TV dari Jakarta itu patuh dan menghormati hak publik untuk mendapat informasi yang benar, jujur, adil dan tidak berpihak.

Sesuai peraturan UU, pengelola ketiga stasiun televisi dari Jakarta tersebut memiliki hak untuk menjawab.

AJI Minta TV One dan Metro TV Netral

Nomor : 001/AJI-Div. EP/Pernyataan/ IX/2009
Perihal : Pernyataan Sikap untuk segera diberitakan

PERNYATAAN SIKAP ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN
"Jaga Independensi, dan tetap Profesional Melayani Hak Informasi Publik"

Aliansi Jurnalis Independen menerima sejumlah keluhan dari masyarakat menyangkut pemberitaan bertendensi mengabaikan aspek keberimbangan, obyektivitas, dan dikhawatirkan mengancam independensi wartawan. Seperti diketahui, menjelang Musyawarah Nasional Partai Golongan Karya (Munas Golkar) 4-7 Oktober 2009, terdapat adanya gejala penayangan paket pemberitaan cenderung diliputi persaingan politik dari dua pemilik media televisi berita, yakni TVOne dan METRO TV.

Sebagaimana diketahui, Aburizal Bakrie adalah pemilik TVOne, sementara Surya Paloh adalah pemilik METRO TV. Keduanya kini sedang bertarung memperebutkan posisi Ketua Umum Golkar dalam Munas mendatang. AJI menangkap sinyalamen, kedua media ini bertendensi lebih mewakili kepentingan pemilik dalam konteks pemberitaan pertarungan politik di Golkar, dan berpotensi menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang.

AJI mengingatkan bahwa frekwensi yang dipakai kedua TV itu adalah milik publik dan karenanya harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk melayani kebutuhan informasi publik. Sesuai dengan aturan hukum dan etik penyiaran, frekwensi televisi tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan golongan, tidak juga untuk pemilik media. Atas dasar itulah AJI mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegakkan prinsip-prinsip independensi di dunia penyiaran.

Sebagai organisasi profesi, AJI menghimbau kepada jurnalis untuk mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik seperti diamanatkan oleh Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Pers. Sebagai media yang hidup di ranah publik, para jurnalis diharapkan senatiasa tetap menjaga independensi, dan bekerja menggunakan standar profesionalisme yang berlaku di dunia jurnalistik, antara lain dengan menyajikan berita secara berimbang. AJI mengingatkan, dalam rangka melayani hak masyarakat untuk tahu (rights to know), tanggungjawab profesional seorang wartawan bukan hanya kepada pemilik, tetapi terutama sekali adalah kepada publik.

Jakarta, 29 September 2009

Nezar Patria // Andy Budiman
Ketua Umum // Koord. Divisi Etik dan Peningkatan Kapasitas Profesi

AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia. org

18 September 2009

1 Syawal 1430 H

Taqabalallahu minna waminkum
Shiamana washiamakum

Mohon Maaf
LahirBatin
.