15 September 2023

Dosen Stikom Bandung: KPI Pusat Tidak Ingat Aturannya Sendiri

 

Press Release

Bandung (15-09-2023), 

        Kelompok diskusi dosen komunikasi di Bandung, Sakola Nusa, mempertanyakan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap polemik azan maghrib yang menampilkan bakal calon Presiden 2024. Usai diskusi yang berlangsung di kampus Stikom Bandung, jum’at (15/09/2023) pagi membahas tema posisi KPI dalam Pemilu, dosen jurnalistik dan penyiaran, Nursyawal, M.I.Kom. menegaskan, azan yang disisipi adegan bersuci seorang bakal calon Presiden pada pemilu 2024 nanti itu, jelas-jelas ada dalam Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran (SPS) Tahun 2012.

Ketua LPPM Stikom Bandung
        Menurut Nursyawal, keputusan KPI Pusat yang menyebut tampilnya bakal calon presiden di program siaran Adzan Magrib tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), menunjukkan lembaga negara independen tersebut tidak ingat pada aturan yang dibuatnya sendiri. Anehnya, meski memutuskan tidak melanggar aturan, KPI mengimbau agar program siaran tersebut tidak lagi ditayangkan untuk menjaga Pemilu 2024 berlangsung damai. Ini jelas provokasi dari sebuah lembaga negara, terhadap kedamaian pemilu, karena menuduh tayangan adzan dapat membuat pemilu berlangsung tidak damai.

Nursyawal menegaskan, KPI seharusnya tegak lurus melaksanakan tugas dan wewenangnya saja, yaitu mengawasi isi siaran berdasarkan aturan yang ditetapkannya sendiri, yaitu P3 dan SPS. Dalam SPS Pasal 58 ayat 5 jelas tertulis: “Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan”. KPI nampaknya hanya melihat sisipan adegan bakal calon presiden di program siaran adzan maghrib itu sebagai bukan iklan, padahal menurut definisi yang tertulis pada buku Etika Pariwara Indonesia, Edisi ke-3, Cetakan ke-1, amanden tahun 2020, Bab II Pedoman, Sub D. Definisi, poin 12, ada definisi lain selain “iklan” yaitu “Iklan Layanan Masyarakat” yang merupakan “pesan komunikasi publik yang tidak bertujuan komersial tentang gagasan atau wacana, untuk mengubah, memperbaiki, atau meningkatkan sesuatu sikap atau perilaku dari sebagian atau seluruh anggota masyarakat”. Kemudian pada poin 15 yaitu “Iklan Nirkomersial” sebagai “suatu bentuk komunikasi melalui berbagai media yang tidak memiliki tujuan komersial, seperti iklan kebijakan publik, iklan pamong, iklan layanan masyarakat tanpa mencantumkan identitas perusahaan dan/atau produk”. Sehingga seharusnya KPI bersikap, sisipan adegan tokoh publik dalam adzan itu adalah iklan layanan masyarakat dan iklan nirkomersial, sehingga masuk dalam aturan Pasal 58 ayat 5 SPS, karena merujuk definisi iklan pada SPS KPI Tahun 2012, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 poin 20 dan 22 iklan adalah sebagai informasi komersial dan layanan masyarakat. Konsekuensinya, KPI Pusat seharusnya memberi sanksi teguran.


Dosen Stikom Bandung
Untuk preseden ini, Nursyawal meminta KPI Daerah menegur KPI Pusat atas kelalaian itu, agar pemilu benar-benar damai dan media massa televisi tidak disalahgunakan oleh pemilik media yang partisan, sekaligus melindungi para pekerja media yang terancam keamanannya jika pemilik media memaksa isi media miliknya berpihak pada kontestan tertentu. Nursyawal juga meminta agar pembuat iklan mengingat ikrarnya pada Tahun 2020 ketika menyepakati Etika Pariwara Indonesia, yaitu menjadikan periklanan mampu meningkatkan kontribusinya untuk peradaban dan perekonomian Indonesia dengan membangun periklanan nasional yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.

06 Agustus 2023

KLIPPING : Keputusan MK Menolak Uji Materi UU Pers Harus segera Disosialisasikan kepada Masyarakat

 sumber : bandungbergerak.id


Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini disyukuri Dewan Pers.

Penulis Iman Herdiana1 September 2022

BandungBergerak.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Pers yang diajukan sejumlah pihak yang mengaku berprofesi wartawan, perlu diapresiasi. Keputusan MK ini juga harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.

“Menurut saya, keputusan MK ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak ada lagi kebingungan dalam menghadapi tindakan oknum yang mengaku wartawan namun tidak tunduk kepada UU Pers 40 tahun 1999 dan kode etik yang disahkan Dewan Pers yang dilantik presiden,” kata Nursyawal, dosen jurnalistik dan penyiaran Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, saat dihubungi BandungBergerak.id, yang dikutip Kamis (1/9/2022).

Sebagai ahli pers bersertifikat Dewan Pers, Nursyawal mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi perlu diapresiasi karena tiga hal. Pertama, putusan ini memperkuat posisi Dewan Pers dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia, dengan payung hukum Undang Undang Pers. Sementara lembaga sejenis yang namanya sama seperti Dewan Pers Indonesia, adalah tidak sah.

Kedua, kata Nursyawal, Dewan Pers yang dilantik presiden juga sah, termasuk seluruh keputusan dan pendapat-pendapat hukumnya. Ketiga, posisi sebagai lembaga satu-satunya yang berfungsi sebagai penerbit sertifikasi kompetensi wartawan juga dikuatkan.

“Sebab saat ini ada banyak pihak yang menerbitkan sertifikat kompetensi wartawan, bahkan ada di antaranya adalah lembaga pemerintah bernama BNSP,” kata Nursyawal.

Sehingga mulai saat ini, organisasi di luar Dewan Pers serta sertifikat kompetensi wartawan yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga di luar Dewan Pers sendiri, adalah abal-abal.

“Keberadaan Dewan Pers sebagai satu-satunya organisasi pelaksana Undang Undang Pers berbeda dengan monopoli organisasi wartawan di zaman Orde Baru,” tambah Nursyawal. 

Mahkamah Konstitusi Menolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Per

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlangsung (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers ini. 

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua .............

selengkapnya baca di link ini .. bandungbergerak.id

02 Agustus 2023

KLIPPING : Kontroversi Perpres Publishers Rights, untuk Kepentingan Pers atau Ada Maksud Lain?

Sumber :  bandungbergerak.id

Merancang regulasi di zaman demokrasi harus terbuka. Berbeda dengan di masa Orde Baru yang serba ditutup-tutupi.

Penulis : Iman Herdiana 

1 Agustus 2023

BandungBergerak.id - Presiden Joko Widodo mendapat desakan dari organisasi media dan jurnalis agar mengkaji kembali naskah Rancangan Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas (Perpres Publishers Right). Perpres ini memicu kontroversi karena diduga mengandung poin-poin yang belum disepakati seluruh pemangku kepentingan di industri media.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masysrakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung Nursyawal mengatakan, draft Perpres Publishers Right seharusnya dibuka ke publik. Kontroversi mengenai Perpres Publishers Right saat ini sangat tidak produktif karena idak ada draft rancangan perpres yang diakui sebagai draft perpres yang dapat dibaca publik.

“Jadi, saat ini kita hingar bingar mengomentari komentar dan opini yang dasarnya tidak valid juga. Hingar bingar yang tidak jelas. Seharusnya jajaran Kominfo yang baru dilantik, segera membuka draft itu. Bukankah jajaran baru Kominfo berasal dari kelompok sipil yang prodemokrasi? Sudah saatnya cara-cara pembentukan peraturan perundang-undangan dibuat sesuai norma yang ada,” kata Nursyawal, saat dihubungi BandungBergerak.id, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Senin (24/7/2023), hanya sepekan setelah dilantik, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan naskah rancangan Perpres tersebut sudah disetorkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden.

Nursyawal yang juga Ketua Forum Diskusi Dosen Stikom Bandung Sakola Nusa sekaligus Majelis Pertimbangan Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung mengingatakan, pembuatan regulasi di zaman demokrasi saat ini berbeda dengan di masa Orde Baru. Pada masa Suharto berkuasa, peraturan dibuat di ruang-ruang tertutup agar titipan agenda yang disembunyikan dengan mulus masuk ke dalam perundang-undangan.

Nursyawal menegaskan, urusan pers adalah urusan yang menjadi hak azasi warga negara dan dilindungi konstitusi. Maka dari itu, peraturan yang mengurusi pers harus tunduk dalam bingkai konstitusi. Tidak boleh ada kepentingan lain yang bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, Perpres Publishers Right harus memiliki ruh bahwa negara memiliki kewajiban melindungi kepentingan warga negara dalam memperoleh informasi yang akurat dan lengkap, agar bermanfaat untuk membangun pendapat secara mandiri. Dengan demikian negara menjadi semakin cerdas dan sehat. “Perpres bukan alat untuk menghidupkan kembali sensor oleh lembaga tertentu atau quasi negara,” tandas Nursyawal.

Desakan dari Organisasi Pers

Sejumlah organisasi meda dan jurnalis yang meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak buru-buru mengesahkan Perpres Publishers Right terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Indonesian Digital Association (IDA). Mereka menyatakan, substansi Perpres seharusnya tidak lepas dari upaya memperbaiki ekosistem jurnalisme di Indonesia.

........... selengkapnya baca di link ini bandungbergerak.id ..............

Editor: Ahmad Fikri